Sabtu, 23/11/2024 02:53 WIB

MK Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman

Laporan etik terhadap Anwar Usman itu diajukan oleh advokat Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak.

Ketua MK, Anwar Usman

Jakarta, Jurnas.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan telah menerima laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Laporan etik terhadap Anwar Usman itu diajukan oleh advokat Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak terkait prinsip kepantasan dan kesopanan yang tercantum dalam Sapta Karsa Hutama.

“Betul (telah menerima laporan). Dikirim melalui e-mail per tadi malam. Kita buka dan terima per hari ini,” kata Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan sekaligus Juru Bicara MK Fajar Laksono ketika dihubungi di Jakarta, Senin 13 Mei 2024.

Dalam dokumen laporan yang diterima MK, Zico sebagai pihak Pelapor menilai adanya dugaan konflik kepentingan antara Anwar Usman dengan advokat Muhammad Rullyandi.

Sementara itu, Anwar mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Ketua MK Suhartoyo. Rullyandi menjadi salah satu ahli yang Anwar ajukan dalam persidangan perkara dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli penggugat pada tanggal 8 Mei 2024.

Padahal, Anwar yang menjadi hakim pada persidangan Panel Tiga bersama Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih, berhadapan dengan Rullyandi yang menjadi salah satu pihak berperkara di MK dalam perkara PHPU Pileg 2024 dengan posisi sebagai kuasa dari pihak Termohon, yaitu KPU.

“Setidaknya, Pelapor menemukan dua perkara dimana Muhammad Rullyandi menjadi kuasa, dan bahkan dalam salah satu perkara, Anwar Usman menjadi hakim panel dari perkara tersebut,” kata Zico dalam laporannya.

Menurutnya, tidak pantas apabila seorang hakim meminta jasa sebagai ahli dari seorang pengacara yang sedang memiliki perkara yang diadili oleh hakim tersebut.

“Dalam penalaran yang wajar, Anwar Usman bisa memilih ahli lain, tidak harus Rullyandi, dimana Anwar pun menghadirkan ahli lain, yaitu Pujiono. Kenapa kemudian memilih Rullyandi yang jelas-jelas memiliki sengketa yang diadili oleh Anwar sendiri? Bahkan lebih lagi, perkara PHPU-Legislatif yang ditangani Rullyandi berada dalam panel yang mana Anwar berada di dalamnya,” kata dia.

Menurutnya, Anwar seharusnya lebih mawas diri setelah dijatuhi sanksi teguran sebagaimana dalam Putusan MKMK Nomor 1/MKMK/L/03/2024, namun Anwar kembali melakukan tindakan yang dipertanyakan kepantasan dan kesopanannya.

Dalam pokok laporannya, Zico menyatakan apabila laporan yang ia ajukan benar adanya, ia memohon kepada MKMK untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Anwar Usman atau setidak-tidaknya memohon putusan seadil-adilnya.

KEYWORD :

Mahkamah Konstitusi Anwar Usman Laporan Etik Pelanggaran Kode Etik




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :